KENDARI – Polresta Kendari terus mengintensifkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bogar sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah tindak kriminalitas di jalan raya.

Sebanyak 32 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan oleh personel Satlantas Polresta Kendari.

Razia ini dilakukan untuk mengurangi gangguan akibat suara bising yang ditimbulkan knalpot tersebut, serta sebagai langkah pencegahan balapan liar yang sering meresahkan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul menjelaskan razia ini terus dilaksanakan di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polresta Kendari.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan dengan knalpot brong.

“Razia ini kami lakukan untuk merespons keluhan masyarakat serta untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar Syahrul, Rabu (25/12/2024).

Syahrul menambahkan, petugas berhasil mengamankan sekitar 45 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, beberapa kendaraan lainnya juga diamankan karena tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

“Kami amankan kendaraan-kendaraan tersebut di kantor Sat Lantas Polresta Kendari dan akan melakukan pendataan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah Kota Kendari, terutama selama perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2025.

“Mari bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Syahrul.

**