Pemkot Kendari Limpahkan Penagihan Pajak di Kecamatan, Ini Tujuannya
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menjelaskan pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari.
Yusup juga menegaskan sinergi antara Pemkot, kecamatan, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini.
“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan, ini sebagai perpanjangan tangan agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” ujar Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup saat memimpin rapat di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024) seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, Satria Damayanti mengatakan, melalui Perwali tersebut, kewenangan penagihan yang dilimpahkan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemkot Kendari juga akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.
“Kami harapkan penagihan dalam retribusi ini non tunai agar tidak ada celah-celah. Jadi kita upayakan transaksi non tunai. Untuk sosialisasi akan kita lakukan selanjutnya,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan