KENDARI – KPU Kota Kendari menetapkan sebanyak 160 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilwali Kendari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah mengatakan, 160 titik lokasi pemasangan APK itu diatur dalam Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 361 tahun 2024.

“Titik lokasi pemasangan APK itu tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Kendari,” kata Arwah dalam keterangannya kepada media, Rabu (2/10/2024).

Dijelaskan Arwah, penentuan titik lokasi pemasangan APK ini merupakan hasil koordinasi dengan Pemkot Kendari.

Dan tentunya semua titik yang telah ditetapkan, kata Arwah, merupakan area yang sering dilalui oleh masyarakat.

“Jadi pemasangan APK itu harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan,” katanya.

Ditegaskannya, semua APK yang dipasang baik itu  yang difasilitasi oleh KPU maupun tambahan pasangan calon itu sendiri, harus sesuai Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nokor 1363 tentang Juknis Kampanye.

“Jadi, jika ada APK yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, maka kami tentu akan memberitahukan kepada pasangan calon agar tidak memasang itu, karena KPU dengan pasangan calon melalui leassion officer atau LO nya telah menyepakati ukuran dan jumlah APK yang mau dipasang, sesuai PKPU 13” tegasnya.

Lanjutnya, KPU Kota Kendari juga menyampaikan daftar tempat-tempat yang dilarang untuk meletakkan atau memasang APK.

Titik-titik yang dilarang untuk meletakkan atau memasang APK yakni tempat ibadah, lembaga pendidikan, pusat layanan kesehatan, sarana dan prasarana publik seperti gedung pemerintah, taman dan pepohonan.

“Kami harapkan kepada semua pasangan calon agar memasang APK mengikuti aturan dari KPU dan tertib. Serta pemasangan APK ini juga harus memperhatikan keindahan Kota Kendari,” harap Arwah.

Untuk diketahui, kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari, sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

**