KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menghadiri penyerahan SK Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota se-Sultra tentang pertanggung jawaban dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (9/9/2024).

SK Gubernur Sultra ini diberikan kepada perwakilan kabupaten/kota se-Sultra yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

Kepala Badan BPKAD Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan ini merupakan langkah penting dalam proses administrasi dan pengawasan keuangan daerah, yang bertujuan memastikan bahwa peraturan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyerahan SK ini menjadi tanda dimulainya tahapan berikutnya dalam implementasi dan pelaksanaan APBD serta peraturan daerah yang telah dievaluasi,” ujar seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan peraturan daerah.

Kepala Badan BPKAD juga mengharapkan, dengan adanya SK Gubernur ini, semua pihak dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

**