KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar sosialisasi implementasi perizinan berbasis risiko dalam sektor perindustrian, pada Rabu (22/5/2024).

Perizinan berbasis risiko ini merupakan kebijakan yang diadopsi dari Undang Undang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mengurangi kompleksitas birokrasi dan memperbaiki iklim investasi.

Baca Juga:  Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Kendari Teken Perjanjian Kinerja

“Tentu bapak-ibu di dunia usaha, di kantornya masing-masing dalam melakukan ekspansi usahanya apapun usahanya mempertimbangkan berdasarkan analisis biaya manfaat,” jelas Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat membuka sosialisasi tersebut, seperti dikutip dari kendarikota.go.id.

Dengan implementasi perizinan berbasis risiko ini, diharapkan sektor perindustrian di Kota Kendari dapat tumbuh lebih pesat dan efisien, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bebaskan BPHTB bagi MBR, Ini Kriteria dan Persyaratannya

“Pemerintah Kota Kendari membentangkan karpet merah untuk teman-teman investor untuk berinvestasi di Kota Kendari. Tentunya ini sesuai dengan rambu-rambu dan mekanisme baku yang berlaku. Oleh karena itu, apemkot yang dimotori di dinas PTSP setiap tahun melakukan kegiatan yang sifatnya sosialisasi sehingga ada kesepahaman,” tutup Sekda.

**