Imigrasi Kendari Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kolaka Utara
KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mendorong penguatan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dalam mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari dalam memperkuat sinergi pengawasan keberadaan orang asing, pada Kamis (22/2/2024).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, diantara Pj Bupati Kolut yang diwakili Asisten 1 Mukhlis Bachtiar, termasuk perwakilan dari kepolisian setempat, TNI, serta lembaga pemerintah lainnya yang terkait dengan pengawasan keberadaan orang asing di Kolut.
Dalam rapat tersebut, dibahas strategi dan langkah konkret dalam mengoptimalkan peran serta TIMPORA dalam mengawasi orang asing, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjamin keamanan nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam mengawasi orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kita telah memenuhi semua persyaratan hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya, dikutip dari laman facebook Dinas Kominfo Kolut.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing bertujuan menjaga dan memelihara stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antarnegara, keberadaan, serta kegiatan orang asing di wilayah NKRI.
“Selain itu, rapat juga membahas tentang peningkatan kapasitas anggota Tim PORA melalui pelatihan dan pemberian akses terhadap database orang asing yang terintegrasi, yang memudahkan dalam pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan