KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penataan kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (27/9/2023).

Ridwansyah dalam kesempatan itu mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah.

RTRW kata Sekda, berperan penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang yang menjadi target di dalam rencana pembangunan.

“Ini untuk mengendalikan pemanfaatan ruang kota, karena sesuai dengan regulasi tata ruang, kita tidak bisa lagi membiarkan warga kita untuk memanfaatkan ruang-ruang tanpa pengendalian, karena itu juga nanti ujungnya akan merugikan kita semua di Kota Kendari,” jelas Ridwansyah, dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Selain untuk mewujukan pembangunan yang berkelanjutan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai bakal menganggu estetika penataan kota, serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan peraturan perndang-undangan.

Mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini, juga mengapresiasi Forkopimda atas dukungan dalam memberikan bantuan pada beberapa lokasi penataan ruang.

“Dan sekarang yang menjadi ikon baru di Kota Kendari ini adalah kawasan Kali Kadia, sehingga perlu koordinasi untuk secara bersama terintegrasi memberi pemahaman kepada warga kota tidak dilarang memanfaatkan ruang, silahkan, tetapi ketentuannya jelas,” ungkapnya.

Diakhir acara, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu juga menyampaikan hal serupa pada semua pihak termasuk Forkopimda yang telah membantu pemerintah Kota Kendari dalam menata wajah Kota Kendari.

“Kita jangan pernah berhenti untuk bergerak, jangan pernah berhenti untuk konsisten, karena kita bahas hari ini tata ruang, kita jadikan dalam konteks pengembangan wilayah, tata ruang adalah panglima,” ungkap Pj Wali Kota.

Oleh karena itu, Pj Wali Kota mengajak semua pihak untuk konsisten menegakkan aturan dan komitmen bersama membangun Kota Kendari.

**