KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari merespons sejumlah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang terus berluang dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus menjelaskan sidak dilakukan petugas lapas dengan menggeledah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan berbagai macam barang terlarang terutama Handphone (HP).

“Ada HP juga, ada alat senjata tajam, sikat gigi yang diruncing,” ujar Tapianus pada Selasa (8/7/2023).

Ditanya mengenai asal muasal masuknya HP yang digunakan oleh WBP, Antonio mengungkapkan bahwa alat komunikasi yang ditemukan saat dilakukan sidak merupakan barang selundupan dari luar lapas.

“Sejauh ini kami selidiki, ya tentu penyelundupan,” pungkasnya.

Padahal diketahui, WBP yang sedang menjalani masa hukuman tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik berupa laptop handphone dan sejenisnya.

Larangan menggunakan alat komunikasi tersebut diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Penggunaan telepon oleh WBP untuk berkomunikasi dengan keluarga bersifat umum. Artinya, alat komunikasi yang digunakan itu berupa layanan Warung Telpon Pemasyarakatan atau biasa disingkat Wartel PAS untuk para narapidana dan tahanan yang ingin melakukan komunikasi dengan anggota keluarga.

***