Pedagang di Jalan ZA Sugianto Kendari Diimbau Bongkar Lapak Secara Mandiri
KENDARI – Sebagai upaya penataan kota, para pedagang di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atau sekitar RSUD Kota Kendari diimbau untuk membongkar sendiri bangunan liar yang ditempati untuk berdagang.
Kamis (20/7/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari pun telah melakukan sosialisasi terkait hal ini kepada para pedagang.
Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi dan memberikan surat pada para milik lapak di lokasi itu.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang yang berlandaskan hukum yang berlaku serta konsekuensi bagi mereka yang tetap melanggar aturan tata ruang,” ungkap Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari, Hasman Dani dikutip dari lama kendarikota.go.id.
Menurutnya upaya yang mereka lakukan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.
Sebanyak 30 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan 25 orang dari Satuan Tugas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satgas PUPR) terlibat dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini akan berlangsung dengan lancar dan tertib.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan turut berperan aktif dalam menjaga Kota Kendari.
**
Tinggalkan Balasan