Tim Gabungan Pemkot Kendari Sidak Minuman Beralkohol, Ini Hasilnya
KENDARI – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS melakukan inspeksi mendadak (sidak) minuman beralkohol.
Dalam sidak tersebut menyasar sejumlah toko penjualan minuman beralkohol, Jumat (14/4/2023) malam.
Sidak dimulai di toko AZKA Mart di Jalan Wayong. Di toko ini tim tidak menemukan penjualan miras. Penjaga toko menyebut, mereka masih patuh terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari terkait larangan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan hingga lebaran.
Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah toko yakni, UD.Safira dan DDO Sao-sao, UD Putri di Jalan Kembar Kali Kadia, UD Dea di Tipulu dan terakhir UD Zhaky di Jalan Bunga Kamboja. Toko-toko tersebut juga tidak melakukan penjualan miras dan beberapa ada yang tutup.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menyampaikan sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan bersama tim.
“Sesuai surat edaran Wali Kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” jelas Alda seperti dilansir dari laman kendarikota.go.id.
Mantan Camat Kadia ini mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk tetap mematuhi aturan yang telah dikeluarkan atau ditetapkan Pemkot.
“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Edaran tersebut berisi tentang larangan penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M di Kota Kendari. *
Tinggalkan Balasan