LPKA dan Disdukcapil Kendari Jalin Kerjasama Pemenuhan Hak Identitas Anak
KENDARI – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menjamin pemenuhan hak anak dalam hal kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal ini disampaikan Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendi Wahyudi saat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara LPKA Kelas II Kendari dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).
“Dengan adanya kerjasama ini pemenuhan hak identitas anak di LPKA Kelas II Kendari dapat terpenuhi,” kata Efendi dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, lanjut Wayudi, LPKA Kelas II Kendari juga menjamin pemenuhan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta perekaman Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang telah berusia 17 tahun.
Dilain pihak, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari, Siswanto menyambut baik kerjasama ini dan berharap kedepannya Andikpas LPKA Kendari dapat terakomodir kependudukannya.
Dalam kesempatannya, Siswanto juga mensosialisasikan program dari Disdukcapil Kota Kendari, berupa Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
IKD merupakan aplikasi yang dapat didownload oleh masing-masing pengguna smartphone guna merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan agar lebih efisien dan aman serta tidak mudah tercecer.
“Semoga kerjasama antara LPKA Kelas II Kendari dengan Disdukcapil Kota Kendari dapat terus terjalin dengan baik,” harap Siswanto. [*]
Tinggalkan Balasan