Pandangan Dinsos Kendari pada Fenomena Anak Jalanan yang Masih Menjamur

Beberapa anak jalanan yang dilakukan penahanan di Mapolsek Baruga hasil operasi penertiban/Ist

Menurutnya, fenomena anak jalanan tersebut menjalankan aksinya karena telah arahan dari orang tuanya.

“Yang kami takutkan jangan sampai anak-anak ini terbiasa melakukan hal yang tidak baik itu. Kita melakukan penjaringan semata-mata untuk memberikan efek jera,” paparnya.

“Kita belum tindaklanjuti sampai level penegakkan Perda dan eksploitasi anak. Kalau kita lakukan semua itu, kasian mereka, eksploitasi anak ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Catatkan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 Capai Rp5,1 Triliun

Pihaknya pun akan memasifkan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Hal itu dilakukan agar kemunculan anak jalanan bisa diantisipasi.

Baca Juga:  68 Santri Ponpes di Kendari Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Makanan

“Isi dalam Perda tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang memberi dan menerima akan diberikan sanksi denda Rp500 ribu dan penjara selama enam bulan,” pungkasnya. *

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!