BAUBAU – Tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Baubau sepanjang tahun 2024 didominasi oleh kelompok usia muda, khususnya rentang 16-21 tahun.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau, dari total 2.738 kejadian pelanggaran yang tercatat tahun 2024, sebanyak 1.080 kasus dilakukan oleh pengendara berusia 16-21 tahun.

Disusul kelompok usia 22-30 tahun dengan 778 kasus, usia 31-40 tahun sebanyak 394 kasus, dan usia 41 tahun ke atas sebanyak 343 kasus.

Baca Juga:  Herry Asiku Dinilai Layak Lanjutkan Kepemimpinan DPD Golkar Sultra

Tidak hanya itu, pelanggaran lalu lintas juga melibatkan anak-anak di bawah umur dengan 143 kasus.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad menjelaskan tren pelanggaran lalu lintas tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, jumlah pelanggaran mencapai 3.009 kasus, sementara pada tahun 2024 tercatat menurun sebanyak 271 kasus atau minus 9 persen.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan-Cek Kondisi Pengungsi Kebakaran di TPA Puuwatu

“Dari dendanya juga menurun minus 26 persen atau turun Rp 99.155.000,” ungkap Kompol Abdul Rahmad beberapa waktu lalu.

Tahun ini, total denda tilang akibat pelanggaran mencapai Rp287.262.000, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp386.417.000.

Pihaknya pun terus mengimbau kesadaran berkendara di kalangan anak muda dan masyarakat umum untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

**