APBD Baubau 2025 Ditetapkan, Ini Alokasi Penggunaan dan Nilainya
BAUBAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota Baubau tahun anggaran 2025 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Baubau setelah melewati proses pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati bersama pada Jumat (29/11/2025) malam.
Penetapan ditandai penandatangan dokumen berita acara Perda APBD 2025 oleh Pj Wali Kota Baubau dan pimpinan DPRD Baubau.
Gambaran umum mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 yakni untuk Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp948,56 miliar yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp128,72 miliar atau 13,57 persen dari pendapatan daerah.
Kemudian, Pendapatan Transfer (dana transfer pusat dan dana transfer antar daerah) sebesar Rp805,31 miliar atau 84,90 persen dari pendapatan daerah, dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp14,53 miliar atau 1,53 persen dari pendapatan daerah. Dari data tersebut proporsi terbesar pendapatan daerah dari yakni berasal dari Pendapatan Tansfer.
Kemudian, untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp945,56 miliar yang dialokasikan untuk belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial, lalu belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, serta belanja tidak terduga.
Sementara untuk Pembiayaan Netto dalam APBD tahun anggaran 2025 devisit sebesar Rp3 miliar, merupakan selisih penerimaan antara pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, dimana penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.
Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi dalam sambutannya pada sidang Paripurna DPRD Kota Baubau menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, fraksi-fraksi dan lomisi- lomisi DPRD Baubau yang telah menjalankan tugasnya dengan memberikan pandangan, saran, usul, masukan dan rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Raperda ABPD 2024 ini yang akan tetapkan menjadi Perda.
“APBD merupakan jembatan dalam rangka upaya Pemkot Baubau mewujudkan tujuan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2024-2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005-2025 dan arahan RPJPD 2025-2045 serta untuk menjawab isu-isu strategis serta permasalahan pembangunan daerah,” ujar Pj Wali Kota seperti dikutip dari laman Pemkot Baubau.
“Sedangkan untuk mencapai visi Baubau 20 tahunan sebagai Hub Maritim di Sulawesi yang maju, berbudaya dan berkelanjutan yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan periode masa bakti kepala daerah yang menginginkan agar Kota Baubau maju dalam berbagai dimensi pembangunan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan