Pj Wali Kota Baubau Ingatkan Ketentuan Masa Tenang Pilkada
BAUBAU – Masa tenang Pilkada 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) sampai dengan Selasa (26/11/2024).
Masa tenang juga menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Tentunya terdapat sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama tahapan masa tenang.
Pj Wali Kota Baubau, Muh Rasman Manafi mengungkapkan beberapa hal yang harus diketahui tentang pengertian masa tenang adalah masa yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye.
“Sedangkan masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara, yakni pada hari Selasa tanggal 26 November 2024,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkot Baubau.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU, dalam hal ini adalah PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024.
“Dalam PKPU sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung yakni pada masa tenang pertama, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak, dan media massa elektronik, dan kegiatan lain,” jelas Pj Wali Kota.
Kedua, selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
Sementara itu, untuk tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Baubau mulai dilaksanakan kampanye pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Kemudian, masa tenang pada 24 November 2024 sampai dengan 26 November 2024.
Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. Sementara penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Selanjutnya, penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
Serta terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
**
Tinggalkan Balasan