Pemkot Baubau Sikapi Over Kapasitas Penghuni Lapas
BAUBAU – Pernyataan Menkumham RI dalam sambutannya pada upacara penyerahan remisi umum di Lapas Kelas II A Baubau Sabtu (17/8/2024) dimana pada tahun 2022 yang lalu telah disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding atau kelebihan kapasitas penghuni mendapat tanggapan dari Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi.
Kepada sejumlah media, Muh Rasman Manafi menjelaskan perintah Menkumham terkait dengan over kapasitas penghuni Lapas tentu akan menjadi prioritas dan Pemkot Baubau akan mempersiapkan.
Oleh sebab itu, agar Kalapas Baubau segera melakukan koordinasi langsung dengan Badan Aset Pemkot Baubau sebab tahapan pertama untuk mempersiapkan lahan.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 bertepațan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum termasuk kepada narapidana Lapas Kelas IIA Baubau pada 17 Agustus 2024.
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tersebut diserahkan pada upacara yang dipimpin Pj Wali Kota Baubau. Terdapat beberapa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 6 bulan, 3 bulan sampai 2 bulan. Kemudian ada juga narapidana yang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus 2024.
Menkumham dalam sambutannya yang dibacakan Pj Wali Kota Baubau berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
”Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadì yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga,” pesan Muh Rasman kepada warga binaan yang mendapat status bebas seperti dikutip dari laman Pemkot Baubau.
**
Tinggalkan Balasan