Pj Sekda Baubau Minta Penerimaan Pajak Dimaksimalkan
BAUBAU – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Fasikin meminta agar pajak terus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan. Pasalnya, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Oleh karena itu, pajak daerah memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan daerah. Hal tersebut seperti yang disampaikan Pj Sekda Kota Baubau saat membuka sosialisasi PBB-P2 dan Pajak Hiburan di Kantor Bapenda, pada Rabu (12/6/2024).
La Ode Fasikin menjelaskan bahwa di Kota Baubau penyesuaian NJOP baru dilakukan pada 2020 setelah diserahkannya PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang sebelumnya adalah wewenang pemerintah Pusat ( KPP Pratama) tahun 2015.
Selain Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum penyesuaian NJOP dalam perhitungannya juga tetap berpedoman pada PMK Nomor 150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi dan penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai petunjuk teknis dalam perhitungan dan penyesuaian NJOP PBB P2.
“Demikian pula Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi, makanan dan minuman, Tenaga Listrik, Jasa PerHotelan, Jasa Parkir serta Jasa Hiburan dan Kesenian. Juga dilakukan penyesuaian tarif pajak sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” jelas La Ode Fasikin, seperti dikutip dari laman PPID Utama Baubau.
Dia menambahkan, pengelolaan pajak daerah sangat pelik dan kompleks, namun dengan sekuat daya, Pemerintah Kota Baubau melalui peran semua unsur khususnya camat dan lurah sangat dibutuhkan agar penerimaan pajak daerah lebih optimal di wilayahnya.
“Diantaranya dengan menghimbau seluruh masyarakat di wilayahnya masing masing agar membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi denda 2%,” katanya.
Pemkot Baubau juga memberikan kemudahan pelayanan PBB P2 yakni dapat dibayar melalui transfer dan ATM Bank Sultra, toko retail, market place dan aplikasi.
”Dan Insya Allah di tahun 2024 ini akan diluncurkan Sistem Informasi Pendapatan Daerah ( SIPANDA) untuk bisa mengakses informasi PBB P2 serta pelayanan BPHTB secara digital,” pungkas Sekda Baubau.
**
Tinggalkan Balasan