Heboh Soal Kenaikan Retribusi dan Pungli, Ternyata Segini Tarif Masuk Pantai Toronipa
KONAWE – Kenaikan retribusi hingga dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe menjadi perbincangan warganet khusunya Facebook beberapa waktu belakangan ini
Banyak diantara mereka yang kesal dengan adanya pungli dan kenaikan retribusi yang dianggap bervariasi antar pengujung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Konawe, Jahiuddin menjelaskan pihak Pemkab Konawe telah lama menetapkan besaran tarif masuk ke objek wisata tersebut.
Jahiuddin menegaskan besaran harga masuk per orang dikenakan biaya Rp10 ribu.
“Jadi itu dikenakan Rp 10 ribu per orang,” ujarnya, Kamis (22/12/2022)
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan terkait harga sewa fasilitas yang ada di Pantai Toronipa merupakan inisiatif dari warga untuk menetapkan harga.
“Inisiatifnya mereka sendiri seperti pembuatan gazebo, kamar mandi, kemudian tempat mandi, banana boat jadi itu masyarakat yang punya sendiri,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Konawe, Dr Cici Ita Ristianty menegaskan harga karcis masuk sebesar Rp10 ribu per orang dewasa.
“Untuk karcis masuk Rp10 ribu per orang bukan mobil,” ungkap Cici.
Harga ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan tertera pada karcis masuk.
Dilansir dalam Perda tersebut, retrebusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Konawe dirincikan untuk taman wisata pantai untuk hari kerja pengunjung dewasa dikenakan biaya masuk sebesar Rp10 ribu sekali masuk dan anak-anak Rp5 ribu sekali masuk.
Kemudian pada hari Minggu atau libur pengunjung sewasa Rp15 ribu sekali masuk dan anak-anak Rp10 ribu sekali masuk.
Sedangkan untuk retrebusi parkir, Cici menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan karcis masuk.
Dalam Perda tersebut juga tidak ada penetapan biaya atau pungutan retrebusi parkiran di lokasi objek wisata. ***
Tinggalkan Balasan