KONAWE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Fraksi Gerindra kepada Ketua DPRD Konawe, Senin (12/12/2022).

Penyerahan SK tersebut ini sebagaimana instruksi DPP Gerindra ke pengurus di DPC untuk melakukan pergantian pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 11-0502 Kpts DPP-Gerindra/2022 tertanggal 24 November 2022 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Ketua DPC Partai Gerindra Konawe, Wahyu Ade Pratama menjelaskan penyerahan SK itu telah melalui pertimbangan dan rapat pengurus DPC Partai Gerindra Konawe, sesuai dengan mekanisme partai.

“Alhamdulillah SK pergantian pimpinan DPRD Fraksi Gerindra tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Konawe dan didampingi dari pihak Sekwan serta kami juga sudah menerima tanda terima surat dari Pihak DPRD,” ujar Wahyu.

Dirinya membeberkan bahwa sesuai SK tersebut, pihaknya mengusulkan pergantian Kadek Ray Sudiana sebagai Wakil Ketua I DPRD Konawe oleh Tadjuddin Dongge.

“Hal tersebut sesuai SK dari DPP Partai Gerindra,” sambungnya.

Wahyu berharap, agar SK tersebut dapat diproses secepatnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD yang sudah menerima Pengurus DPC Gerindra dan dilayani dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Ardin mengatakan pihaknya telah resmi menerima usulan pergantian tersebut, maka dari itu hal tersebut dinilai dia sah sesuai mekanisme.

“Secara kelembagaan kami tak melihat siapapun, syarat sudah terpenuhi maka kami akan memproses SK pergantian tersebut,” papar Ardin.

Dia juga mengatakan pihaknya tentu tak langsung melakukan pemberhentian atau pergantian, namun perlu ada mekanisme merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2008 khusunya pada pasal 36 sampai pasal 39.

“Pertama Kami akan melakukan badan musyawarah, terus kami akan melakukan paripurna dan terakhir kami akan mengumumkan,” timpal Ardin. **