Konawe  

KPU Konawe: Rekrutmen PPK dan PPS Melalui SIAKBA

KPU Konawe saat mensosialisasikan aplikasi SIAKBA untuk proses perekrutan PPK dan PPS pada Pemilu 2024/Ist

KONAWE –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Konawe, Muhammad Aswar mengatakan, penggunaan aplikasi SIAKBA telah disosialisasikan pihaknya mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai.

“Terus kami sosialisasikan SIAKBA ini untuk memperkenalkan seluruh masyarakat ada perbedaan dari perekrutan penyelenggaraan dari pada Pemilu kemarin,” ujar Aswar kepada HaloSultra.com, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:  Tak Ada Lagi Program Asal Jadi, Ketua DPRD Konawe Tegaskan Skala Prioritas RKPD 2027

Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Konawe, Andang Masnur menjelaskan, bagi masyarakat  yang berminat menjadi penyelenggara pemilu  dapat mengakses atau mengaupload dokumen-dokumen sebagai syarat untuk menjadi penyelengara Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.

“Aplikasi SIAKBA dapat diakses pada link siakba.co.id,” jelas Andang saat sosialisasi pada ratusan pengunjung di Bendungan Wawotobi.

Ia mengatakan, untuk pendaftaran hingga saat ini belum dibuka secara resmi. Namun, untuk pengumuman pendaftaran akan diumumkan melalui website KPU Konawe dan di sosial media KPU Konawe baik itu di Facebook maupun di Twitter dan Instagram.

Baca Juga:  Dinilai Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Desak Pemerintah Evaluasi PT Sulawesi Cahaya Mineral

“Jadi apabila bapak ibu berminat silahkan mengakses media sosial, yah, hari ini kami melaksanakan sosialisasinya dulu. Silahkan bapak ibu mulai membaca syarat-syaratnya di PKPU 8 Tahun 2022 yang sudah di terbitkan kemarin oleh KPU RI,” pungkasnya. ***

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!