KONAWE – Sekelompok warga di Desa Walay, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe menyegel pintu masuk masjid dan balai desa pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 08.30 WITA.

Kapolsek Abuki, AKP Made Adi Ismanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penyegelan di dua tempat tersebut.

Penyegelan yang dilakukan oleh sekelompok warga itu usai dilakukannya pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

“Benar, tadi pagi disegel oleh masyarakat pendukung calon yang kalah dalam Pilkades Walay,” ujar Made.

Untuk diketahui, pada Senin (31/10/2022) Desa Walay mengikuti Pilkades serentak tahun 2022, dan di desa tersebut ada 2 calon Kades yang bertarung yakni nomor urut 1 atas nama Abidin (petahana) dan nomor urut 2 yakni Mulyadin (penantang).

Setelah itu, dari hasil perhitungan suara, petahana Abidin berhasil memenangkan Pilkades tersebut dengan selisih 12 suara atau 326 dan 312 suara. Incumbent pun kembali ditetapkan sebagai pemenang dan menahkodai desa tersebut.

Kemudian, usai penetapan pemenang, pendukung masing-masing calon terlibat kesalahpahaman. Bahkan, kedua kubu saling ejek di media sosial (Medsos).

“Tim sukses dari Kades terpilih (Abidin) menyuruh pendukung lawan pindah rumah karena tidak mendukung calon Kades terpilih itu,” katanya.

Karena mendapat ejekan itu, kubu sebelah dari Mulyadin berbondong-bondong menuju Balai Desa Walay untuk melakukan penyegelan.

“Alasan penyegelan, mereka menganggap Kades yang terpilih ini (petahana Abidin) tidak pernah membuat kegiatan di balai tersebut,” jelasnya.

Selain Balai Desa Walay, massa juga menyegel pintu masuk masjid desa. Alasannya, petahana Abidin dinilai tidak pernah membuat kegiatan-kegiatan keagamaan, bahkan cenderung memihak satu golongan keagamaan saja.

Mendengar adanya konflik itu, pihaknya  langsung turun tangan dan memediasi keduanya.

“Kami dari Polsek Abuki dan Pemerintah Kecamatan Abuki langsung mempertemukan keduanya dalam bentuk musyawarah agar masalahnya tidak berkepanjangan,” bebernya

Setelah dimediasi, ada 3 poin yang disepakati dari kedua kubu, yakin Mulyadin meminta kubu Abidin agar tidak mengumbar kebencian di medsos.

Kemudian, kata dia lagi,  penggunaan masjid di Desa Walay tidak boleh hanya fokus pada golongan keagamaan tertentu saja, dan apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Berita acara musyawarah itu ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak, Pemerintah Kecamatan Abuki, Polsek Abuki dan Babinsa setempat,” paparnya.

Setelah dipertemukan dan menyepakati segel di 2 tempat tersebut telah dibuka. Untuk mengantisipasi hal serupa, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan mengganggu kamtibmas di lokasi itu.

“Bila perlu, kedua kubu harus saling rangkul dan fokus membangun Desa Walay,” pungkasnya. **