KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe menahan mantan Kepala SMA Negeri 1 Asinua, Abu Sain (47) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (1/11/2023).

“Mantan Kepala SMA Asinua ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi IPDA Surya Dwi Aji Gemilang.

Lebih lanjut, Surya menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan.

Dia juga mengungkapkan, selain menyelewengkan anggaran dana DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah(BOS) Tahun Anggaran 2020 pada SMA Negeri 1 Asinua.

Sehingga, kata dia, terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp367 juta lebih.

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020 dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan,” katanya.

Surya menjelaskan, anggaran tersebut tersangka tidak melibatkan bendahara dalam hal pengelolaan dana dan memegang sendiri dana yang diterima. Bahkan tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.

“Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**