KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe mengusulkan enam nama calon Penjabat (Pj) Bupati Konawe.

Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 110. 1. 2.3/3736/ SJ tertanggal 21 Juli 2023.

Enam nama yang telah diusulkan itu, kata Ardin, telah melalui komunikasi politik antara pimpinan-pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD.

“Kami dari pimpinan fraksi berharap dari enam nama inilah yang  bisa keluar oleh pemerintah pusat melalui Mendagri untuk ditetapkan sebagai Pj Bupati Konawe artinya salah satunya karena ini ada di enam nama itu,” ujar Ardin kepada awak media, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

“Saya kira ini yang bisa kami sampaikan, nanti perkembangannya kita lihat. Insya Allah sebelum tanggal 9 kita akan masukan suratnya (ke Kemendagri),” sambungnya.

Adapun nama-nama yang diusulkan dari lima fraksi DPRD Konawe itu adalah:

  1. Muliadi,
  2. Ramadhan Tosepu,
  3. Harmin Ramba,
  4. Syahril Abdul Rauf,
  5. Ferdinand Sapaan, dan
  6. La Ode Muhajirin.

Diketahui, masa jabatan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe (Alm) Gusli Topan Sabara periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.

Baca Juga:  Pj Gubernur Andap Pamit, Ini Sederet Capaian di Masa Kepemimpinannya

Bahwa Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

***/ilf