KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan pendataan administrasi ulang semua Izin Usaha Produksi (IUP) mineral logam yang beroperasi di Konawe.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan sesuai  perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Ferdinand, pendataan tersebut akan dilakukan pihaknya pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.

“Di Pemda Konawe itu diminta melakukan pendataan administrasi IUP yang ada di Konawe. Kalau ndak salah itu ada 34 perusahaan,” kata Ferdinand kepada HaloSultra.com, Selasa (25/7/2023).

Dijelaskannya, pendataan administrasi IUP itu bukan berarti bermasalah, namun ada beberapa IUP yang telah terdaftar di Kementrian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) dan ada yang tidak terdaftar.

“Ia kami akan melakukan pendataan, saya tidak nyatakan bermasalah yang jelas IUP itu ada yang terdaftar di Kementerian ESDM dan ada yang tidak terdaftar. Terus berikut ada yang seharusnya membayar kewajiban mungkin belum membayar,” jelasnya.

Bagi IUP yang sudah terdaftar, pemerintah daerah mendapat Dana Penerimaan Hasil Pertambahan (DPHP) dari iuran dari royalty.

Selanjutnya jika ada kewajiban-kewajiban lain terkait perizinan itu akhirnya menjadi tugas pemilik IUP untuk menyelesaikan.

“Secara keseluruhan KPK yang menentukan apakah nanti IUP itu legal atau tidak. Itu bukan urusan kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, hak Pemerintah Kabupaten Konawe itu memastikan rencana tata ruangnya di wilayah Konawe dan ada hak pendapatan untuk Kabupaten Konawe.

“Kan mereka pikir ngapain melapor di kabupaten, kan dipikir mereka berurusan dengan pemerintahan yang lebih tinggi. Tapi masalahnya bukan disitu, apakah pemegang IUP itu sudah membayarkan kewajibannya itu atau tidak,” katanya.

**/ilf