Konawe  

Pelajar SD dan SMP di Konawe Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Ilustrasi/Dok. Jawa Pos

KONAWE – Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Konawe dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe, Suryadi mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut surat Polres Konawe yang berisi larangan bagi pelajar SD dan SMP untuk membawa kendaraan ke sekolah.

“Sejak diterima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti,” ungkap Suryadi dalam keteranganya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Selain Ayah, Gadis di Konawe Ternyata Pernah Diperkosa Kakeknya

Larangan siswa membawa kendaraan bermotor itu, lanjur Suryadi, apalagi jika motor yang dipakai siswa menggunakan knalpot bogar atau knalpot bising dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara lainnya.

Suryadi menjelaskan pihak sekolah juga diharuskan membuat tata tertib terkait larangan membawa kendaraan.

Baca Juga:  Raih 8 Medali Emas, Kota Kendari Pastikan Gelar Juara Umum POPDA 2025

“Sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar,” jelasnya.

Kemudian, siswa yang melanggar akan dikebalikan kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.

“Sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena meresahkan dan disuruh ganti dengan knalpot standar,” demikian Suryadi. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!