Polres Konawe Utara Gagalkan Penyelundupan 1.400 Tabung Gas Elpiji
KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.400 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan personel Satreskrim Polres Konut pada Bulan Januari tahun 2024.
“Dari kasus ini, kami menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka tindak pidana migas,” jelas Kapolres Konut dalam press release yang digelar di loby Mapolres Konut dan diikuti Wakapolres, Kasat Reskrim dan sejumlah PJU Polres Konut, Kamis (1/2/2024).
Tujuh tersangka yang diamankan Polres Konut adalah berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS.
Dari ketujuh tersangka tersebut, Satreskrim Polres Konut mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit mobil pickup dan 1.400 buah tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur.
“Awalnya pada 16 Januari 2024, Satreskrim Polres Konut mendapatkan laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima, yang menemukan para terlapor. Dimana kendaraan penuh dengan tabung gas bersubsidi 3 kg dengan tujuan Kabupaten Morowali,” jelas AKBP Priyo Utomo.
Dia menyebut, modus operandi para terlapor dengan cara membeli secara acak di pangkalan tabung gas dengan harga Rp 25000 pertabung di Kolaka Timur. Selanjutnya, tabung tabung itu akan dijual Rp 38000 di Kabupaten Morowali.
“Pengungkapan kejadian ini merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadi kelangkaan tabung gas 3 kg,” kata ujar AKBP Priyo Utomo.
Kapolres menambahkan, dalam mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi, Polres Konut akan melakukan langka-langka preventif untuk pencegahan dan akan terus memantau dengan cara hunting sistem sehingga kejadian penyelundupan gas elpiji dari luar konawe utara tidak terulang lagi.
Sementara itu, para tersangka diherat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentan penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
**
Tinggalkan Balasan