KENDARI – Dugaan pemberhentian aktivitas sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara pada Jumat (19/05/2023) banyak memyita perhatian.

Salah satunya datang dari Ketua DPW Ormas Lembaga Sarano Tolaki (LST) Sultra, Aguslan yangangkat bicara mengenai permasalahan tersebut.

Menurutnya tak ada Undang-undang yang mengatur tentang TNI memberhentikan aktivitas Jetty di suatu perusahaan.

“Tak ada undang-undang yang mengatur tentang TNI berhak menghentikan sepihak aktivitas di jetty yang notabene jetty resmi,” ujarnya, pada Sabtu (20/5/2023).

Dia juga menduga turunnya oknum TNI yang memberhentikan aktivitas Jetty merupakan perintah Danrem dan Dandim 1430 Konut.

“Saya menduga Danrem dan Dandim perintahkan anak buahnya untuk menutup jetty yang tidak mau menyetor koordinasi,” ucapnya.

Aguslan juga menjelaskan, yang berhak memberhentikan sementara aktivitas jetty yaitu Syahbandar dan TNI Angkatan Laut, bukannya Dandrem maupun Dandim.

“Yang dapat menghentikan sementara aktivitasnya adalah Syahbandar dan Angkatan Laut, bukan TNI,” ungkapnya.

Atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Danrem dan Dandim konut terhadap pemilik jetty resmi, lanjut Agus, pihaknya akan melakukan demonstrasi besar-besaran, untuk meminta mencopot Danrem dan Dandim Konut.

“Kami akan menggelar aksi atas kejadian ini, jika perlu kami akan ke Jakarta berdemo di depan kantor Mabes TNI, dan di depan Istana Presiden,” tegasnya.

Untuk diketahui Jetty yang ditutup secara sepihak oleh oknum TNI, diantaranya jetty Apolo, Bosowa, Unaaha Bhakti, Bososi, dan Tristaco. **