2 dari 2 halaman

Menurutnya, sepanjang Tersus bisa melayani kegiatan pengapalan ore nikel, maka pihak lain bisa melakukan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal aktivitas pengapalan ore nickel di Jetty tersebut.

Baca Juga:  Pria Asal Ternate Tewas Dianiaya Pakai Parang di Morombo Pantai, Pelaku Ditangkap

“Setahu saya, ada empat yang melakukan kerja sama sementara dengan Jetty II PT Cinta Jaya. Yang jelas tidak bisalah seperti yang dulu-dulu lagi, pada tahun 2023 ini harus menjalani aturan, karena Jetty II PT Cinta Jaya sudah resmi, maka sudah bisa melakukan pengapalan ore nickel, adapun selain pihak-pihak rekanan mau melakukan MoU silakan saja,” tutupnya. **