KONAWE UTARA – Polemik legalitas Jetty II PT Cinta Jaya terjawab sudah. Saat ini Jetty tersebut sudah memiliki izin pembangunan Terminal Khusus atau yang biasa disingkat Tersus.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Abdul Faisal Pontoh pada Selasa (7/3/2023).

Dia menegaskan, Jetty II PT Cinta Jaya sudah legal dan sah.

“Saya mendapat berita sudah terbit izin operasionalnya. Jadi, Jetty II PT Cinta Jaya itu sudah resmi dibuka dan dipergunakan untuk kegiatan pengapalan ore nickel,” ujar Faisal, Selasa (7/3/2023).

Dengan berlakunya izin operasional, lanjut dia, maka Jetty tersebut sudah berfungsi sejak Februari 2023, dan tidak ada masalah lagi.

Meski demikian, Faisal meminta agar semua pihak bisa mengikuti aturan, dan berharap agar kegiatan di PT Cinta Jaya bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan membantu ekonomi masyarakat.

“Harapan kami untuk keberadaan Jetty II PT Cinta Jaya bisa membawa dampak positif pada masyarakat, dengan bisa mengakomodir masyarakat yang ada di Konawe Utara,” harapnya.