Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai yang Diinisiasi Bupati Konsel
KONAWE SELATAN – Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan murid mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.
Dalam surat pernyataan, Supriyani menyatakan dirinya mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konsel pada Selasa (5/11/2024) lalu.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataan terbarunya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo, serta Bupati dan Kapolres Konsel.
Informasi pencabutan kesepakatan damai itu dibenarkam oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
“Benar,” kata Andre dikonfirmasi via pesan singkatnya.
Alasan pencabutan kesepakatan damai itu, lanjut Andre, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai itu.
**
Tinggalkan Balasan