Kritik Pencopotan Camat Baito, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Kesalahan Bupati Konsel
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang dialami Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), yang sedang menjadi sorotan publik karena dituduh menganiaya anak polisi.
Selain mengomentari kasus Supriyani, Rieke menyoroti tindakan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang mendadak mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi dari jabatannya yang sering mendampingi Supriyani.
Dalam unggahan video di akun Instagram @riekediahp, Rieke menyebut alih-alih mendapat apresiasi dari atasan, Camat Baito malah dicopot Bupati Konsel pada 29 Oktober 2024 lalu.
“Memangnya bisa kepala daerah main pecat camat ASN seperti itu, ya nggak bisalah,” ujar Rieke dalam video yang diunggah pada Kamis (31/10/2024).
Rieke menjelaskan menjelang pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Isinya pada Pasal 71 ayat (2) ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri’.
Kemudian, Rieke juga mengutip Pasal 190 pada undang-undang tersebut yang berbunyi: ‘Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)’.
Rieke mencatat adanya tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Konsel terkait keputusan pencopotan tersebut diantaranya aspek kewenangan, melampaui kewenangannya karena pencopotan dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri; aspek prosedural, tindakan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan aspek pidana, terpenuhi unsur pidana sesuai Pasal 71 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Rieke juga mengajukan beberapa rekomendasi untuk menindaklanjuti keputusan Bupati Konsel. Dirinya mengusulkan mendukung Mendagri untuk memberikan sanski kepada Bupati Konsel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiga mendukung Komisi II DPR untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi peyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan dan keempat mendukung Komisi III DPR untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus justice for Supriyani,” ucapnya.
**
Tinggalkan Balasan