Supriyani, Kisah Guru Honorer dari Jalan Pengabdian hingga Menanti Keadilan
KONAWE SELATAN – Kasus penahanan seorang guru honorer Supriyani di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) lantaran dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi kini menjadi perbincangan masyarakat
Supriyani pun kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum. Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan.
Usai muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan.
Meski penahananya kini telah ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Supriyani belum bisa bernafas lega.
Supriyani bersiap menghadapi kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Supriyani ditangguhkan penahanannya dengan suami dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel sebagai penjamin.
Penangguhan penahanan Supriyani diajukan Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku kuasa hukum.
Supriyani mengatakan begitu terpukul dengan apa yang dialaminya saat ini, di mana dirinya harus menghadapi masalah hukum yang sama sekali tak pernah terlintas dalam benaknya.
Dirinya bercerita, selama 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan upah Rp300 ribu per bulan, baru kali ini ia berurusan dengan aparat hukum.
“Sudah sekitar 16 tahun (saya menjadi guru) dan baru kali ini saya mendapatkan masalah ini,” ucapnya sambil meneteskan air mata.
Supriyani yang kini tengah berjuang menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur seleksi PPPK ini menegaskan, apa yang dituduhkan orang tua murid hingga dirinya harus menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan, tidaklah benar.
Dia menjelaskan, murid yang dimaksud menjadi korban dugaan penganiayaan adalah anak Kelas 1A, sedangkan Supriani mengajar di Kelas 1B.
“Saya tidak pernah melakukan (tindak pidana penganiayaan),” tegasnya.
Supriyani menerangkan, terkait dirinya dipaksa mengaku supaya masalah tersebut selesai, sebenarnya dia diminta oleh penyidik Polsek Baito.
Berangkat dari saran penyidik, dia kemudian datang ke rumah orang tua murid bersama kepala sekolah. Tetapi dirinya datang untuk meminta maaf, bukan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Jadi saya datang ke rumahnya bukan datang untuk mengakui kesalahan, tapi meminta maaf, sekiranya selama anaknya sekolah di SDN 4 Baito kurang terima perlakuan sekolah, kurang baik atau gimana. Tapi menurut orang tuanya saya tetap mengakuinya,” bebernya.
**
Tinggalkan Balasan