Bupati Konkep Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 30 Kepala Desa
KONAWE KEPULAUAN – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 30 Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, di pendopo Rujab Bupati Konkep, pada Senin (19/8/2024).
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan Nomor 180 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2022-2028.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun.
Bupati Amrullah mengucapkan selamat kepada 30 Kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan.
“Selamat buat para kades yang baru saja dikukuhkan. Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik mungkin untuk mendorong pembangunan yang lebih baik berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan lokal di desa masing-masing,” ucap Amrullah.
Bupati Konkep dua periode ini menekankan agar kades harus mengedepankan dialog dam musyawarah dengan masyarakat, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang di ambil adalah hasil pertimbangan yang matang.
Amrullah juga mengingatkan pentingnya berkolaborasi dalam membangun desa dengan melibatkan masyarakat dan unsur pemerintah desa yang ada.
“Saya yakin kekompakan Kepala Desa, perangkat dan BPD serta masyarakat, akan melahirkan pemerintahan desa yang kuat. Semoga dengan demikian Kabupaten Konawe Kepulauan yang berkembang, kompetitif dan tangguh semakin terwujud,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan