KOLAKAOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Pendampingan Peningkatan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 di Kabupaten Kolaka.

Pendampingan dan bimbingan teknis itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Andi Makkawaru pada Senin (13/5/2024).

Pj Bupati Kolaka menyampaikan terima kasih atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka kepada Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara beserta asisten penerimaan dan verifikasi laporan atas kehadirannya di Kabupaten Kolaka .

Ia menjelaskan dengan terbitnya keputusan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Pj Bupati juga memberu apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah menyelenggarakan penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023.

“Dari hasil penilaian tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka mendapatkan nilai 64,14 kualitas kepatuhan sedang (zona kuning) dan berada di urutan ke 3 dari 17 kabupaten/kota se Sultra,” ucapnya, seperti dikutip dari laman Pemkab Kolaka.

Andi Makkawaru berharap dengan adanya pendampingan/bimbingan teknis ini unit penyelenggara pelayanan publik yang dinilai. Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Puskesmas.

“Hal tersebut menjadi sampel penilaian atau pun secara keseluruhan harus mampu meningkatkan sekaligus melakukan perbaikan dari berbagai dimensi. Dan variabel penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, agar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024, Kabupaten Kolaka mendapatkan nilai kepatuhan tinggi dan masuk pada zona hijau,” pungkasnya.

**