KOLAKA – Dalam lima bulan terakhir, Pengadilan Agama Kolaka mencatat sebanyak 155 perkara perceraian.

Humas Pengadilan Agama Kolaka, Nur Fadhil menyebutkan angka perkara perceraian tersebut meningkat 70 persen.

“Untuk perkara perceraian tercatat sekira 155 perkara. Pihak wanita lebih banyak menggugat cerai,” ucap Nur Fadhil dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:  Indonesia-Pacific Business Forum 2025, KADIN Sultra Siap Jembatani Ekonomi Indonesia Timur

Dijelaskan Nur Fadhil, dari 155 gugatan cerai juga ada 40 perkara talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Kolaka.

Penyebab terbesar perceraian di Kabupaten Kolaka disebabkan oleh faktor ekonomi.

Baca Juga:  Kolaborasi Kemenkum-KADIN Sultra, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Hukum

“Nantinya setiap sengketa pernikahan akan ke pengadilan agama,” ujar Nur Fadhil.

Sebelumnya, berdasarkan direktori putusan Pengadilan Agama Kolaka tahun 2022 tercatat ada 537 perkara perceraian. Dan pada tahun 2021 tercatat ada 468 perkara percera