KOLUT – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), kembali mengamankan 23 orang karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa (27/12/2022).

Puluhan karyawan itu diamankan lantaran diduga telah menghalang-halangi aktifitas pertambangan di atas Izin Usaha Produksi (IUP) yang diklaim milik PT Citra Silika Malawa (CSM), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.

Sebelumnya, Polisi terlebih dahulu mencabut plang yang didirikan karyawan PT GAN di jalur hauling yang dilalui kendaraan PT CSM.

Selain itu posko penjagaan PT GAN juga dibongkar dan diangkut ke kantor Polres Kolut beserta karyawannya.

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan, penertiban 23 karyawan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pihak PT CSM terkait adanya upaya menghalang-halangi aktifitas di wilayah klaim Izin Usaha Produksi (IUP) miliknya.

Sebagai penegak hukum, pihaknya melakukan penertiban dengan mengacu pada yuridis formal yang ada dan diakui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP PT CSM tersebut.

“IUP operasi dan masa berlakunya juga aktif hingga saat ini,” kata Yosa Hadi,  Rabu,  28 Desember 2022.

Atas dalih landasan itu, pihak kepolisian kemudian mengamankan 23 karyawan PT GAN.

“23 orang kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya

Sengketa kepemilikan IUP antara PT CSM versus PT GAN  terus bergulir sejak beberapa bulan terakhir.

Kedua pihak mengklaim memiliki dalih masing-masing atas kepemilikan IUP  hingga aktifitas pertambangan di sekitar Dusun I, Desa Sulaho tersebut kerap memicu konflik.**