KENDARI – PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan pengusiran salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP-nya yang terletak di Desa Sulaho , Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu (23/11/2022).

Pasalnya, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 maka IUP eksplorasi milik PT GAN batal dicabut, yang berarti IUP tersebut masih milik PT GAN.

Namun berselang beberapa waktu terakhi, PT GAN menemukan sejumlah pekerja ilegal berani menyerobot lahan mereka tanpa izin.

Bahkan, para pekerja yang ilegal itu itu sudah lama beroperasi dan melakukan aktifitas bongkar muat.

Sontak hal itu membuat puluhan karyawan PT GAN melakukan pengusiran paksa para pekerja yang diduga Ilegal untuk tidak beroperasi bahkan mereka melakukan pemberhentian alat berat PT CSM hingga pemasangan plank yang dimana bertuliskan bahwa PT GAN telah mendapat putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini kami bersama seluruh karyawan mewakili manajemen PT GAN datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2020. Tetapi yang kita lihat dikuasai secara melawan hukum oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) yang mengklaim bahwa lahan ini adalah lahan mereka,” ujar Humas PT GAN, Mansiral Usman saat diwawancarai di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, dia menyebutkan, dengan adanya putusan tetap dari PTUN dan MA, pihaknya menyayangkan sebab sampai saat ini aparat penegak hukum(APH) belum melakukan eksekusi.

“Jadi dasar hukum kami datang eksekusi lahan ini, karena sampai saat ini belum ada aparat hukum yang melakukan eksekusi sesuai salinan putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang kami bawa hari ini termaksud salinan putusan dari Mahkamah Agung,” bebernya

Dilanjutkannya, bahwa kedatangan karyawan dan manajemen PT GAN ke lokasi hanya bermaksud untuk menghentikan aktifitas dari para pekerja salah satu perusahaan tersebut.

“Kami kesini hanya mengamankan aset kami,kami tidak akan melakukan perlawanan hukum,yang pada intinya kami tidak akan mengamankan barang-barang ini, tetapi kami hanya mu menghentikan aktifitas ini sampai ada keputusan cepat dari pihak- pihak terkait,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa para pekerja yang diduga melakukan penambangan secara ilegal itu telah menghasilkan 40 tongkang.

Olehnya itu, pihak PT GAN juga sudah melakukan upaya pelaporan hukum terkait dengan kerugian tersebut.

“Ia sebelumnya kami sudah cukup melakukan upaya-upaya pelaporan hukum baik di tingkat KPK, Polda, Mabes tapi saat ini kita lagi upaya untuk lakukan laporan hukum untuk kerugian kami sekitar 100 milyar lebih,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak PT CSM melalui humas nya, Nuno enggan berkomentar banyak.

“Kami sudah terdapat di Modi ESDM, dan yang berhak menyatakan kami, ini tidak benar atau benar adalah pengadilan, lantas kami bekerja kan dasarnya putusan pengadilan, jadi saya kira itu,” kata Nuno. **