Begini Upaya Kejari dan Pemda Kolut Cegah Penyelewengan Dana Desa
KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Polres dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) sosialisasi pendampingan penggunaan Dana Desa (DD) bersama 15 camat, serta 127 kepala desa se-Kolut, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan rakor tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat kecamatan hingga desa agar dalam penggunaan DD dapat dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Kepala Kejari Kolut, Hendrina Malo menjelaskan pihanya membuka diri untuk para desa dan aparatnya untuk berkonsultasi penggunaan dana desa sehingga tidak ada lagi ketidaktahuan penggunaan dana yang mencapai milyaran tersebut.
“Tujuan kegiatan ini untuk membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menerjemahkan butir ke-3 dari Nawacita Presiden menuju Indonesia hebat, yakni membangun Indonesia dari daerah pinggir dan desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah memiliki peran penting,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan,bahwa Kejaksaan saat ini hadir bukan untuk penindakan saja namun pembinaan, jika ada kepala desa sebelumnya terjerat kasus hukum karena penggunaan dana desa, bisa saja karena ketidaktahuan.
“Dengan adanya pengamanan, pengawasan, dan pendampingan oleh Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, kedepan pengelolaan keuangan di desa jauh lebih baik sehingga Kolaka Utara lebih maju dan sejahtera.Pesan saya kepada para Kepala Desa mari kita menjaga Kolaka Utara ini agar lebih bagus dan sejahtera, dengan tidak ada korupsi khususnya dana desa,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kolut Parinringi sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi pendampingan penggunaan DD yang dilakukan Kejari.
“Sosialisasi pendampingan penggunaan dana desa yang dilakukan Kejaksaan hari ini merupakan terobosan luar biasa dan kami sebagai Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujarnya.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kedepannya kita berharap tidak lagi terjadi penyalahgunaan DD,” tandasnya. **
Tinggalkan Balasan