Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kolaka Utara, 25 Gram Sabu Disita
KOLAKA UTARA – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda berinisial H (21) asal Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua yang kedapatan membawa sabu seberat 25,30 gram bruto di Jalan Tomaranginang, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan seorang pengendara motor trail Honda CRF hijau.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Plh. Kasat Resnarkoba Polres Kolut, Ipda Muliadi Kala.
Saat dihentikan di jalan, pelaku langsung digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan total 45 sachet sabu yang disembunyikan dengan berbagai cara dengan rincian 18 sachet dalam botol minuman bekas warna hijau.
Sementara 7 sachet dalam bungkus rokok Sampoerna, dan 19 sachet lainnya di bungkus rokok berbeda.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Kolut, AKBP Todoan Gultom menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” ujar Kapolres, Jumat (11/7/2025).
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
**
Tinggalkan Balasan