Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Utara
KOLAKA UTARA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama Pemkab dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolut telah menetapkan besaran nilai rupiah zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini mengacu pada standar harga beras sebagai acuan, dengan tujuan memudahkan umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan budaya masyarakat setempat serta diharapkan dapat menyemangati kepedulian sosial menjelang Idulfitri.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar, standar harga beras yang digunakan sebagai acuan zakat fitrah terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama menggunakan harga Rp14.000 per liter, sehingga dengan takaran 3,5 liter, jumlahnya mencapai Rp49.000. Ditambahkan dengan infak sebesar Rp5.000, total zakat fitrah per jiwa mencapai Rp54.000.
Sementara itu, kategori kedua menggunakan harga Rp13.000 per liter, menghasilkan perhitungan 3,5 liter x Rp13.000 sebesar Rp45.500, ditambah infak Rp5.000 sehingga total menjadi Rp50.500.
Sebagai alternatif, tersedia pula opsi pembayaran zakat fitrah dengan bahan pangan lain, yakni sagu dan jagung.
Untuk sagu, dengan harga Rp7.000 per liter, perhitungan 3,5 liter menghasilkan Rp24.500 ditambah infak Rp5.000, sehingga total yang harus dibayarkan adalah Rp29.500.
Sedangkan opsi jagung dihitung serupa, yakni 3,5 liter x Rp7.000 menghasilkan Rp24.500, ditambah infak Rp500 menghasilkan total Rp25.000.
Kepala Kantor Kemenag Kolut, Alimuddin menyampaikan mayoritas masyarakat di Kolut membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, sesuai dengan makanan pokok sehari-hari mereka.
“Dari hasil survei yang dilakukan oleh KUA dan pihak terkait, sekitar 95 persen masyarakat Kolaka Utara membayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras. Hal ini sesuai dengan prinsip zakat fitrah yang harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ujar Alimuddin, Rabu (5/3/2025) seperti dikutip dari laman Pemkab Kolut.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan, namun umumnya masyarakat membayarkannya pada akhir Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Kami mengimbau umat Islam di Kolaka Utara untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri. Jika zakat dikeluarkan setelah salat Id, maka hukumnya makruh bahkan haram menurut perspektif fiqih,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Ramadan merupakan momen yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga memperbanyak ibadah wajib dan sunnah agar mendapatkan keberkahan di bulan suci ini,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan