KOLAKA UTARA – Sebanyak enam kepala desa (Kades) di Kolaka Utara (Kolut) kini menghadapi konsekuensi hukum berat akibat dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung.

Mereka dilaporkan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Dalam perkembangan terbaru, Pj Bupati Kolut, Yusmin telah menandatangani surat penonaktifan sementara keenam kades tersebut.

Kasus ini mencuat setelah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolut mengenai dugaan keterlibatan para kades dalam mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati secara terbuka.

Dukungan tersebut diduga mereka sampaikan dengan cara berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu pasangan calon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keenam kedes tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi dalam keterangannya pada Jumat (1/11) menyampaikan keenam kades berinisial HS, RS, AB, HR, MT, dan AM telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kita telah lakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah, yang berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan,” jelas Rusdi.

Hingga saat ini, Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sebagian besar dari mereka belum menghadiri panggilan tersebut.

“Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk melayangkan panggilan kedua apabila diperlukan,” tambah Rusdi.

Selain para kades, laporan dugaan pelanggaran juga menyebut adanya beberapa ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para ASN ini hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak terkait pidana, sehingga Bawaslu hanya merekomendasikan tindakan disipliner kepada pihak pemerintah daerah.

Sementara itu, Pj Bupati Yusmin menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam kades yang menjadi tersangka.

“Saya sudah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam. Saat ini, sekretaris desa di setiap wilayah tersebut akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala desa sambil menunggu keputusan pengadilan,” ujar Yusmin.

Yusmin menambahkan penonaktifan ini bisa berujung pada pemecatan permanen jika pengadilan membuktikan para tersangka bersalah.

“Jika nanti keputusan pengadilan menyatakan mereka bersalah, maka mereka akan dinonaktifkan secara permanen, bukan lagi sementara,” tegasnya.

**