KOLAKA UTARA – Sebanyak 25 Anggota DPRD Kolaka Utara (Kolut) periode 2024-2029 diambil sumpah dan janji jabatan pada Senin (28/10/2024).

Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolut dan dihadiri Pj Bupati Kolut, Anggota DPR RI Komisi VII dan mantan Bupati Kolut dua periode Rusda Mahmud, serta para pejabat pemerintah, pengurus partai, dan simpatisan keluarga anggota DPRD.

Pengambilan sumpah jabatan dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kolut, Muhammad Hambali,

Dalam pelantikan ini, Fitra Yudi dari Partai NasDem dipercaya sebagai Ketua DPRD Sementara, sementara Muhammad Syair dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara.

Dalam sambutannya, Buhari yang telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua DPRD, menyampaikan pencapaian DPRD selama periode kepemimpinannya.

Dia mengungkapkan selama lima tahun terakhir, DPRD Kolut telah menghasilkan 55 peraturan daerah (Perda), termasuk 12 Perda inisiatif dari DPRD.

Selain itu, DPRD Kolut juga menghasilkan 75 keputusan, yang terdiri dari 47 keputusan pimpinan DPRD.

Buhari juga menyoroti adanya 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Perda inisiatif DPRD yang sedang dalam proses pembahasan. Dirinya berharap aAnggota DPRD yang baru dapat melanjutkan penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut hingga tahap penetapan.

“Bagi anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara periode 2019-2024 yang sebentar lagi akan mengakhiri masa pengabdian, kami menyadari bahwa dalam memikul amanah ini terdapat banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Selaku pribadi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara yang mengakhiri masa tugas, kami mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan, kekurangan, dan kekhilafan selama kami bersama-sama bermitra dalam mengemban amanah konstitusional ini. Kami berharap agar anggota DPRD yang terpilih untuk periode 2024-2029 dapat menyempurnakan dan memberikan yang terbaik bagi daerah ini. Untuk rekan-rekan anggota DPRD yang terpilih kembali, lanjutkan pengabdian saudara demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Buhari seperti dikutip dari laman Pemkab Kolut.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda, Wagub Sultra Imbau Seluruh Peserta Bersabar

Sementara itu, Fitra Yudi dalam sambutannya menyampaikan pandangannya terkait peran penting pimpinan sementara DPRD. Dia menegaskan bahwa tugas pimpinan sementara sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pada pasal 34 ayat tiga adalah memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.

“Anggota DPRD memperoleh gelar kehormatan sebagai anggota dewan yang terhormat. Gelar ini memiliki nilai dan arti yang amat dalam serta tanggung jawab yang besar di hadapan Yang Maha Kuasa. Sebagai anggota dewan yang baru, sorotan dan kritik yang tajam tidak boleh membuat kita alergi. Sebaliknya, kritik tersebut harus dijadikan sebagai sesuatu yang dapat memotivasi diri sebagai anggota dewan yang terhormat agar kita benar-benar dapat menjalankan tugas, peran, dan fungsi secara proporsional dan profesional. Mari bergandengan tangan antara legislatif, eksekutif, yudikatif, dan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Fitra.

Dirinya juga mengajak rekan-rekan anggota dewan yang baru saja mengucapkan sumpah untuk membulatkan tekad dan semangat kebersamaan dalam memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat.

“Jika dalam perjalanan politik ada pertentangan di antara kita, mari kita tinggalkan. Jika dalam persaingan politik ada yang merasa kalah dan menang, mari kita lupakan. Karena dalam proses demokrasi, tidak ada yang kalah dan menang; yang menang adalah demokrasi itu sendiri. Tantangan dan tugas yang amat berat terbentang di hadapan kita untuk kita selesaikan bersama. Semoga perbedaan latar belakang partai kita menjadi rahmat dan kita termasuk orang-orang yang tidak kecewa di hari kemudian, serta senantiasa mendapat rahmat dan hidayah-Nya sebagai buah dari perbedaan, insya Allah,” ucapnya penuh harap.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kendari

Pj Bupati Kolut, Yusmin turut hadir dan membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri menyoroti dua poin penting yang perlu diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik.

Pertama, secara konseptual dan legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan, di mana karakter DPRD di Indonesia berbeda dari lembaga legislatif di negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, Yusmin mengingatkan setiap anggota DPRD dipilih melalui Pemilu dengan pencalonan dari partai politik.

“Kondisi ini menciptakan ikatan yang kuat antara anggota DPRD dan partai politik. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Yusmin juga menambahkan dalam menjalankan tugas, anggota DPRD diawasi oleh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk memastikan integritas dan akuntabilitas.

Pemilu tahun 2024 ini menghadirkan wajah-wajah baru dengan latar belakang profesi yang beragam di DPRD Kolut. Hal ini, menurut Yusmin, memperlihatkan pentingnya peran DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.

“Anggota DPRD perlu memiliki kompetensi yang prima, yaitu pengetahuan yang luas, kemampuan yang andal terkait substansi tugas DPRD, serta sikap perilaku yang baik. Pelatihan dan pengembangan diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

**