KOLAKA UTARA – Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut), Yusmin secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pemasangan stiker atau simbol sejenis pasangan calon peseta Pilkada pada kendaraan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut.

SE ini bernomor 800.1.6.1/187 Tahun 2024, tertanggal 14 Oktober 2024, yang memuat 4 poin penting dalam rangka menghadapi Pilkada 2024.

Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting, diantaranya:

Seluruh ASN diharapkan untuk membantu menjaga kondusifitas/keamanan menjelang Pilkada.

Dilarang memasang stiker, simbol, atau penanda sejenisnya pasangan bakal calon pada kendaraan pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di berbagai platform media sosial.

ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta Pilkada.

Yusmin menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas ASN dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan adil.

“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada kendaraan pribadi ASN yang masuk ke kantor pemerintahan dengan stiker pasangan calon. Ini sama saja dengan mengkampanyekan pasangan calon tertentu, dan itu jelas melanggar aturan netralitas ASN,” ujar Yusmin seperti dikutip dari laman Pemkab Kolut.

Lebih lanjut, Yusmin menyatakan aturan ini tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup semua tempat di mana ASN bertugas maupun beraktivitas.

Dia juga menekankan penggunaan media sosial oleh ASN harus lebih bijak, menghindari hal-hal yang dapat mencederai prinsip netralitas.

“ASN adalah simbol netralitas negara, dan kita harus menjaga itu. Saya telah mendengar adanya isu bahwa beberapa ASN terlibat dalam mempromosikan pasangan calon melalui simbol-simbol di kendaraan pribadi mereka. Itu tindakan yang tidak dibenarkan, dan jika terbukti, saya akan mengambil langkah tegas,” lanjut Yusmin.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Kolut dapat menjaga komitmen netralitas dan berperan aktif dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, aman, dan bebas dari intervensi politik praktis.

“Netralitas ASN adalah pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kolaka Utara,” pungkas Yusmin.

**