KOLAKA UTARA – Bupati Kolaka Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.18/47 tahun 2024 yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 12 bulan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Andi Chairul Ihsan menegaskan pentingnya penerapan kebijakan ini untuk melindungi hak-hak pekerja.

”THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati Kolaka Utara. THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus atau lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Chairul Ihsan menjelaskan bahwa besaran THR yang harus dibayarkan adalah setara dengan 1 bulan upah pekerja atau buruh. Proses pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR akan disesuaikan secara proporsional.

“THR adalah bagian dari hak-hak pekerja yang harus dijamin oleh perusahaan. Hal ini juga merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para pekerja dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tambahnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengambil langkah-langkah proaktif. Salah satunya adalah membentuk posko satgas ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi timbulnya keluhan dari pekerja terkait pembayaran THR.

“Posko aduan THR pekerja ini kami bentuk sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja yang mungkin menghadapi kendala dalam menerima hak mereka,” kata Andi Chairul Ihsan.

Diharapkan dengan adanya posko aduan ini, para pekerja dapat dengan mudah mengajukan keluhan atau meminta bantuan jika ada permasalahan terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

**