KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) turut melaksanakan program pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), Jumat (3/2/2023).

Gema Patas merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTDL) yang digelar serentak seluruh Indonesia.

Di Kolut, Pj Bupati Parinringi secara simbolis memasang patok di Kelurahan Olo-oloho, Kecamatan Pakue sebagai tanda dimulainya Gema Patas di wilayahnya.

Pariringi mengungkapkan, tahun 2022 Kolut sukses menyelesaikan 100 persen kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) PTSL sebanyak 4.442 bidang tanah.

Baca Juga:  Penyelundupan BBM Ilegal Diduga Dibeking Oknum Polisi, Polres Kolut Dinilai Tutup Mata

“Sertifikat lintas sektoral (Lintor) sejumlah 120 sertifikat (43 nelayan dan 77 UKM) dan sertifikat aset pemerintah sejumlah 17 sertifikat aset pemerintah kabupaten, 1 aset desa,1 aset Basarnas dan 1 aset Kementerian Pertanahan,” ujar Parinringi seperti dilansir dari laman Kominfo Kolut.

Penyelesaian PTSL 2023 itu kata PJ Bupati merupakan hasil kerjasama yang baik antara Pemda dengan Kantor BPN dan dukungan dari pemerintah desa setempat serta partisipasi masyarakat.

Dirinya juga menjelasakan terkait program Gema Patas nantinya akan dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki.

Baca Juga:  Operasi Pasar, TPID Kolut Temukan Kemasan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran

Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat sebagai berbatasan tanda batas tanah.

“Adapun tujuan Gema Patas yang kita laksanakan, untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya, dimana dalam proses pemasangan patok tanda batas atas persetujuan dari pihak tetangga langsung batas tanah,” papar Pj Bupati. **