Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kolaka Timur Ditetapkan, Berikut Rinciannya
KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kolaka Timur secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Koltim Nomor 100.3.3.2/51 Tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
Terkait besaran zakat fitrah, masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk beras diwajibkan membayar 3,5 liter beras per jiwa.
Jika dikonversi dalam bentuk uang (berzakat dengan uang tunai), nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.
Rp52.000 per orang bagi yang mengkonsumsi beras premium, dan Rp38.000 per orang bagi yang mengkonsumsi beras medium
Sementara untuk masyarakat yang mengonsumsi sagu atau jagung, zakat fitrahnya Rp38.000 per jiwa.
Selain itu, setiap pembayaran zakat fitrah juga diwajibkan disertai infaq sebesar Rp10.000 per jiwa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp40.000 per hari sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau orang dengan penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
Keputusan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi ibu hamil dan menyusui yang merasa khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya jika berpuasa.
Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa perlu menggantinya di lain waktu.
Dalam keputusan itu juga, Pemkab Koltim mengatur pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan persentase 70 persen diberikan untuk fakir miskin, 12,5 persen untuk amil, 5 persen diberikan untuk muallaf, dan 12,5 persen diberikan untuk golongan lainnya.
Pemkab Koltim berharap dengan adanya keputusan, masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan.
**
Tinggalkan Balasan