KOLAKA TIMUR – Tiga kecamatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Agropolitan. Penetapan itu, berdasarkan hasil rapat kooordinasi lintas sektor Kementerian, terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan RDTR di Hotel Ayana Jakarta, pada Senin (4/12/2023).

Tiga kecamatan di Koltim yang akan menjadi kawasan Agropolitan yaitu Kecmatan Lalolae, Mowewe dan Tinondo.

Rapat bersama jajaran Fungsional Utama I, Direktur, dan Kasubdit Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut dihadiri sejumlah bupati di Indonesia. Pemda Koltim dipimpin oleh Sekda Andi Muh Iqbal Tongasa, Ketua DPRD dan sejumlah anggotanya, pimpinan OPD terkait, tiga camat terkait.

Sekda Koltim mengatakan bahwa dengan penetapan tiga kecamatan agropolitan ini, pembangunan di Koltim bisa terpetakan dan merata di seluruh wilayah. ”Harapan pemerintah agar pembangunan di Kolaka Timur bisa terpetakan sesuai kawasan RTRW, dan kawasan RDTR. Selain itu agar pemerataan program pemerintah, dimana ada keseimbangan bukaan hanya di wilayah selatan Koltim atau Ladongi dan sekitarnya,” ucapnya seperti dikutip dari laman Facebook Pemkab Koltim, pada Selasa (5/12).

Lanjut Andi Muh Iqbal Tongasa, kecamatan yang masuk RDTR agropilitan ini, luas wilayahnya sangat memungkinkan dan belum dijadikan permukiman. Sehingga, pemerintah bisa mengatur dimana penetapan lokasi terminal, dan lokasi yang bisa masuk area perusahaan yang menopang ekonomi masyarakat di tiga kecamatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Koltim, Mustakim Darwis menyebut bahwa dengan penetapan ini, perencanaan wilayah akan semakin baik dan terarah.

“Setelah RTRW kita selesai, lanjut RDTR Perkotaan Tirawuta, sekarang RDTR agropolitan Mowewe, Lalolae, Tinondo yang rampung,” katanya

“Kedepan, kita akan menyusun lagi RDTR untuk Lambandia dan Ladongi. Setelah semua dokumen perencanaan wilayah tuntas, pemerintah akan menjadikan Koltim dan ibukota kabupaten menjadi Smart City. Semoga RDTR yang selesai mampu memudahkan investasi, karena nanti terhubung dengan perijinan online (OSS) yang berarti memudahkan setiap perijinan investasi,” jelas Mustakim.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui salah satu staf ahlinya telah menyampaikan sekaligus mengingatkan Pemda Koltim agar penetapan kawasan RDTR agropolitan ini dimanfaaatkan sesuai yang seharusnya, dan tidak sampai beralih fungsi seperti jadi kawasan perumahan.

**