Polres Koltim Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Kantor Bendungan Ladongi
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) tengah melakukan penyelidikan dugaan perusakan di Kantor Bendungan Ladongi.
Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi dihubungi menjelasakan, penyelidikan itu berdasarkan laporan yang dibuat pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari.
“Iya, ada perusakan. Pas ada unjuk rasa, mereka mendobrak pintu. Pihak BWS (pelapornya),” ungkap Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi saat dihubungi wartawan, pada Senin (4/12).
Kata Yudhi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sampai saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Sudah kita periksa semua. Tinggal kita naikan. Kita gelar di Polda Sultra baru kita naikkan ke sidik. Ada lima orang saksi-saksinya,” terang dia.
“Kerusakannya grendel pintu pagar, sama gembok,” sambungnya.
Menurut Yudhi, dugaan perusakaan itu terjadi saat sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi menuntut pihak BWS segera melakukan realisasi ganti rugi lahan.
“Jadi mereka melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak BWS segera membayar ganti rugi lahan mereka yang terendam. Itulah yang mereka tuntut,” katanya.
Lebih lanjut Yudhi menuturkan, aksi unjuk rasa tersebut yang menjadi sebab terjadinya perusakan.
“Karena lahan mereka sudah tergenang tapi belum ada ganti ruginya dari pihak BWS. Maka itulah ada unjuk rasa. Jadi mereka melakukan untuk rasa karena menuntut pihak BWS. Kan ada sebab akibat, gak mungkin mereka unjuk rasa kalau tidak ada sebab akibat,” cetusnya.
“Sudah setahun ini, bendungan sudah diresmikan, tapi masih meninggalkan persoalan ganti ruginya, makanya mereka itulah aksi unjuk rasa, mereka menuntut ganti rugi lahan yang terendam,” pungkas Yudhi.
Informasi yang dihimpun, demo terjadi karena masyarakat menuntut percepatan pembayaran sebagian lahan yang berada di area green belt atau sabuk hijau Bendungan Ladongi. Pembayaran tersebut terhambat karena belum turunnya SK rekomendasi Gubernur Sultra terkait Penlok atau penunjukan lokasi sehingga proses pembayaran lahan belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
**
Tinggalkan Balasan