BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa se-Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Senin (28/10/2024).

Monitoring tersebut dihadiri Pejabat Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, jajaran Pemkab Buton, hingga Kepala Desa.

Dikutip dari laman Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur desa di Kabupaten Buton mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin menyampaikan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sehingga seluruh bupati dan walikota diperintahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.

Sekda Buton berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi sarana bagi seluruh kepala desa untuk mendapatkan informasi mengenai program manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan itu juga Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Dika Ari Setiawan menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pemkab Buton yang sudah sangat mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menyampaikan Kabupaten Buton sudah terlindungi seluruhnya, monev sebenarnya merupakan agenda rutin yang kami laksanakan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Baubau.

Dika berharap sebagai perlindungan dasar agar kepala desa dalam menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai kepala desa agar lebih nyaman untuk memperoleh jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerjanya mendafkarkan di BPJS.

**