Bupati Buteng Tegaskan Aturan Mobil Dinas: Aset Negara untuk Pelayanan Rakyat
BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng), Azhari menegaskan tentang aturan penggunaan mobil dinas di lingkup Pemkab Buteng.
Hal itu disampaikan Azhari saat memberikan pidato dalam acara Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Buteng 2025-2029 pada Kamis (3/7/2025) lalu.
“Aset negara harus untuk pelayanan rakyat, bukan urusan pribadi,” tegas Bupati Azhari.
Bupati Azhari menyebutkan, terlihat banyak sekali kendaraan dinas mulai dari kendaraan motor roda dua, mobil roda empat hingga mobil bus terparkir begitu saja di Terminal Wamengkoli.
“Sesekali saya kesana, mobil-mobil yang sering parkir di Wamengkoli, awas memang, saya akan ambil, saya tidak main-main ini,” ujarnya.
Bagi para oknum yang ketahuan memarkirkan kendaraan dinas sembarangan, kata Azhari, tidak akan diberikan lagi izin pakai.
Karena beberapa kendaraan dinas juga sering didapati digunakan untuk kebutuhan pribadi serta diluar jam kerja dan kepentingan dinas.
“Saya akan ambil dan jangan harap saya akan kasihkan lagi,” tegasnya.
Diketahui, penggunaan kendaraan dinas atau randis telah diatur dalam berbagai aturan hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemanfaatan kendaraan dinas juga telah diatur pada Permendagri 7/2024, bahwa kendaraan dinas penunjang jabatan hanya disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran.
**
Tinggalkan Balasan